Ahli Waris Minta Walikota Solo yang Baru Hormati Putusan MA Soal Tanah Sriwedari

oleh
RM. Gunadi Joko Pikukuh (Koordinator Tim Ahli Waris Sriwedari) saat mendampingi keluarga ahli waris - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Menjelang suksesi kepemimpinan di Kota Surakarta, ahli waris tanah Sriwedari RTM Wirjodiningrat meminta Calon Walikota Surakarta terpilih Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan pengadilan atas sengketa yang terjadi.

Seperti diketahui, sengketa tanah Sriwedari dimenangkan oleh pihak ahli waris RTM Wirjodiningrat, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 478/PK/Pdt/2015 tanggal 10 Pebruari 2016.

RM Gunadi Joko Pikukuh selaku Koordinator Tim Ahli Waris menyatakan, sebelumnya pihak Pemkot Surakarta mengklaim kepemilikan tanah Sriwedari tidak benar.

Padahal, kata Gunadi, hal itu sudah sesuai putusan hukum pengadilan berdasarkan putusan MA No: 3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 yang menyatakan bahwa, Sriwedari adalah milik sah ahli waris RMT Wirjodiningrat.

“Kami atas nama ahli waris sangat berharap Pemerintah Kota Surakarta melalui Walikota yang baru menghormati dan mentaati serta melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Gunadi, Kamis, 25 Februari 2021.

Gunadi menambahkan, dengan menjaga iklim kota Solo yang kondusif, ia meyakini akan bermanfaat untuk Kota Bengawan. Ekonomi masyarakat akan meningkat dalam situasi masih pandemi seperti saat ini.

“Kami yakin ke depan kota Solo bakal maju pesat, ekonomi masyarakat meningkat dan tentunya akan menjadi Solo yang berbudaya dan bermartabat,” jelas Gunadi. (*/herky)

KORANJURI.com di Google News