Agustay Hamdamay Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh
Margriet C Megawe dalam persidangan di PN Denpasar - foto: Wahyu Siswadi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Agustay Hamdamay, 25, mendapatkan tuntutan 12 tahun dan denda Rp 1 milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU ditambah subsider enam bulan kurungan penjara. Agustay dianggap bersalah dengan membiarkan kekerasan terjadi pada anak dan ikut membantu mengubur jenasah korban.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang diketuai Ketut Maha Agung memandang, hal yang memberatkan adalah terdakwa membiarkan terjadinya kekerasan pada anak dan justru membantu. Selain itu, terdakwa juga tidak melaporkan kejadian pembunuhan itu.

“Ada yang meringankan terdakwa yakni , terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengungkapkan fakta yang sesungguhnya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Ketut Maha Agung di PN Denpasar, 2 Februari 2016.

Mendapatkan tuntutan itu, terdakwa Agustay Hamdamay yang didampingi penasihat hukum Haposan Sihombing akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar Selasa, 16 Februari 2016.

Dalam kasus kematian Engeline, Agustay Hamdamay berperan membantu terdakwa Margriet C. Megawe yang merupakan ibu angkat Engeline.
 
 
way

KORANJURI.com di Google News