Advokat Peradi Minta Krimsus Polda Metro Buka Kembali Kasus 9 Tahun

oleh
Advokat Peradi, Hartono Tanuwidjaja - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Advokat Peradi, Hartono Tanuwidjaja yang juga sebagai kuasa hukum pelapor atas nama Miko Suharianto, meminta Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Direktorat Kriminal khusus (Dit ResKrimsus) unit II untuk membuka kembali dan menindaklanjuti penyidikan perkara pidana pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Iming M. Tesanolika pada tanggal 23 Maret 2009.

Hartono mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya telah berjalan selama 9 tahun tanpa ada suatu kepastian hukum.

Hartono Mengungkapkan, inti dari laporan polisi LP /1437/K/V/2009/SPK Unit II, tanggal 14 Mei 2009 yakni, pidana yang dilaporkan kliennya adalah bahwa Iming yang juga bekerja atau berprofesi sebagai pengacara (advokat) telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar perasaan dan kesopanan.

“Laporan kliennya berkekuatan hukum bahwa Iming melakukan pidana pencemaran nama baik karena ditonton ataupun dilihat, diketahui oleh banyak orang melalui media elektronik banyak orang,” ungkapnya.

Menurut Hartono, pasal pidana yang dikenakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008.

Dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya telah melayangkan dua surat permohonan lanjutan, yakni surat Ref. No. : 5.3/HTP/2017, bertanggal 03 Mei 2017 dan Surat Ref. No. : 12.3/HTP/217 bertanggal 12 Desember 2017.

Karena itu, Hartono berharap penyidik Krimsus unit yang terkait yang menangani kasus ini, segera membuka dan memanggil saudara Iming untuk diproses perkara pidana terhadap kliennya.

”Kami sudah 2 kali melayangkan surat di tahun 2017 sebagai kelanjutan perkara yang mangkrak selama 9 tahun. Untuk itu segera Penyidik Krimsus memanggil Iming untuk diminta pertanggungjawabnya atas perkara pidananya,” ujar Hartono.

Apalagi tambah Hartono, selain dilaporkan oleh kliennya, Iming juga berulangkali dilaporkan pidana oleh seseorang dengan perkara yang berbeda. Ada 8 Laporan Polisi (LP) dari tahun 2007 sampai 2016. Namun Ironisnya, terang Hartono, tanpa pernah sekalipun dijerat oleh hukum

Bahkan, yang menjadi ironis, Iming yang dilaporkan berulangkali justru berulah membuat laporan fitnah ke Kompolnas, dengan tembusan ke KSP, Jaksa Agung RI dan Komisi III DPR RI.

Salah satu pernyataan yang dilaporkan Iming ke Kompolnas adalah Polda Metro Jaya banyak melakukan diskresi-dikresi yang telah dikonversi menjadi uang yang berlanjut dalam penerbitan SKP2/SP3. Selain itu Polisi (penyidik ) sering mempersulit proses penegakkan hukum yang efektif, akuntabel dan transparan.

Berkaitan dengan perkara pidana yang dilaporkan dan laporan Iming ke Kompolnas, menurut Hartono, seharusnya menjadi perhatian serius oleh Polisi untuk ditangani segera. Pasalnya, jika tidak dan didiamkan berlama-lama atau bahkan tidak ada kelanjutan dari laporan pidananya bisa timbul kecurigaan bahwa yang bersangkutan kebal hukum.

“Sampai hari ini, tak satu pun perkara pidana yang dapat menjerat perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan, “pinta Hartono. (Bob)

KORANJURI.com di Google News