KORANJURI.COM – Ikatan Media Online Indonesia (IMO-Indonesia) yang merupakan organisasi badan usaha media online di Indonesia, bukan organisasi yang baru akan dibentuk. Tapi sudah ada dan berlegalitas lengkap serta memiliki DPW di beberapa Provinsi.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail mengatakan, IMO Indonesia berdiri pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan legalitas akta pendirian bernomor 49 yang dibuat oleh Notaris Zainuddin, SH., pada 16 September 2017.
Kantor sekretariat IMO-Indonesia berdomisili di Gd. Communicasting Plaza Jl. Sultan Iskandar Muda No 8 C-D Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan 12240 dengan Surat Keterangan Domisili No. 020/AG.2/31.74.05.1006/-071.5621/2018 dan Nomor Pokok Wajib Pajak 84.009.441.1-013.000
“Beredarnya informasi kegiatan tertentu yang mengatasnamakan IMO-Indonesia, bersama ini kami DPP menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh kami (IMO-Indonesia) sebagaimana yang berlegalitas,” jelas Yakub.
Ditegaskan, apapun produk atau keputusan yang dihasilkan dari kegiatan itu, menurut Yakub, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap IMO-Indonesis yang telah berdiri.
Yakub menjelaskan, DPW IMO-Indonesia di wilayah, sudah tercatat dalam database Kesbangpol Provinsi di wilayahnya masing-masing.
“Dengan demikian secara administratif kepengurusan IMO-Indonesia di wilayah telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah dengan menjadikannya bagian dari Mitra Kerja Pemerintah di wilayah,” ujar Yakub.
Seperti biasa dan lazimnya berorganisasi, Yakub mengatakan, apabila akan ada kegiatan, DPW adalah pihak yang kali pertama mendapatkan informasi secara resmi dari Dewan Pimpinan Pusat.
“Jadi apapun yang dilakukan oleh pihak lain, sepenuhnya bukan tanggungjawab IMO-Indonesi sesuai legalitas akta pendirian,” jelasnya. (*)