KORANJURI.COM – Pasca kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, ahli waris 9 korban meninggal dunia mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang Banten, Rabu, 27 Juli 2022.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perda terkait penggunaan odong-odong.
“Kami sudah minta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan larangan pengoperasian odong-odong, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Budi Mulyanto, Rabu, 27 Juli 2022.
Budi menambahkan, pihaknya bersama dengan PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera diserahkan.
“Kami bersama PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris dari korban meninggal dunia,” ujarnya.
Kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Santunan yang diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 50.000.000.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Walikota Serang H. Syafrudin beserta Muspika Kecamatan Walantaka, mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan itu,” kata Saldhy. (Bob)