KORANJURI.COM – 7 media online di Malaka mendapat somasi dari praktisi dan Advokat asal Kabupaten Malaka yang berada di Bali.
Somasi dilayangkan atas dasar penulisan berita 7 media daring yang menuliskan frasa ‘Kuasa Hukum Pemda Malaka’.
Yanuaris Nahak salah satu pihak yang mensomasi menjelaskan, selama ini ada pihak yang mengaku pengacara Pemda Malaka. Pihaknya mempertanyakan legal standing dari pihak yang mengaku kuasa hukum pemerintah darah Kabupaten Malaka itu.
“Frasa yang dimaksud, dilansir oleh tujuh media online. sepengetahuan kami, namanya pengacara Pemda Malaka itu harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar, ada SK-nya,” ujar Yanuaris.
Yanuaris menyayangkan tindakan Bupati Malaka menggunakan pengacara untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan, menurut Yanuaris, ada dugaan ancaman akan melaporkan yang mempertanyakan dugaan korupsi bawang di lingkungan Pemda Malaka.
Dalam pemberitaan yang ada, dikatakan Yanuaris, pihak yang disebut pengacara Pemda Malaka itu tidak pernah menunjukan surat kuasa dari siapa dan diberikan kepada siapa.
“Bila media mengutip atau menyebut ‘kuasa hukum Pemda Malaka’ maka orang yang ditunjuk harus memperlihatkan surat kuasa. Kalau ini ternyata tidak benar, maka media tersebut harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Petrus Bere, praktisi hukum yang lain menambahkan, bila media menyebut ‘Kuasa Hukum Pemda Malaka’, maka mereka juga harus menyajikan ke publik legal standing-nya berupa surat kuasa.
“Kalau tidak ada, maka kami menduga Bupati Malaka sengaja menggunakan pengacara yang tidak memiliki legal standing untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Petrus Bere.
Petrus juga mempertanyakan oknum pengacara yang muncul ketika publik mempertanyakan dugaan korupsi dana pengadaan bibit bawang.
“Diduga kuat bahwa korupsi itu memang benar adanya sehingga bupati menggunakan jasa pengacara,” ujarnya.
Ketua tim somasi Yulius Benyamin Seran berharap, melalui surat Somasi yang dilayangkan, ada klarifikasi dari ketujuh media online tersebut.
Media digital yang disebut dalam somasi antara lain, libasmalaka.com, nusantara9.com, likurai.com, kilastimor.com, suluhdesa.com, voxntt.com dan radarmalaka.com
Melalui surat somasi, para advokat muda ini meminta kepada tujuh portal berita itu untuk memberikan klarifikasi.
Yulius juga berharap, dalam berita klarifikasi nanti ada bukti dan penjelasan dari sumber yang berkompeten terkait, dasar hukum dalam kapasitas pihak yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka.
Yulius menambahkan, pihaknya juga meminta, legal standing kuasa hukum pemda Malaka ditampilkan melalui foto berita. Sehingga tidak menimbulkan ketimpangan di antara Lembaga Eksekutif (Bupati) dan Legislatif (DPRD) sebagai dua elemen penting.
Somasi itu juga menunjuk waktu untuk memberikan tanggapan dalam tempo 3×24 jam.
Surat somasi itu dikirim secara resmi pada Senin (23/3/2020) kepada masing-masing media. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Malaka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Wilayah NTT, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI di Jakarta.
“Kalau dalam waktu yang telah disebutkan tidak ada tanggapan, maka kami akan membawa ke ranah pidana maupun gugatan perdata,” kata Yulius.
Somasi dilayangkan oleh Advokat dan praktisi hukum yakni, Yulius Benyamin Seran, SH., Yanuarius Nahak, SH., Petrus Bere, SH., Agustinus Nahak, SH., MH., Wilfridus Son Lau, SH., MH., Egidius Kalau Berek, SH., dan Priskus Kalau, SH. (*)