62 Napi Rutan Purworejo Dapat Remisi Idul Fitri

oleh
Karutan Purworejo Lukman Agung Widodo, bersama perwakilan warga binaan penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, Minggu (24/5) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Momen lebaran kali ini, memiliki arti tersendiri bagi 62 napi Rutan Purworejo. Mereka, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dari pemerintah.

16 orang mendapat remisi sebesar 15 hari, 45 orang mendapat remisi sebesar 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebesar 2 bulan.

Secara seremonial, Karutan Purworejo Lukman Agung Widodo menyerahkan surat keputusan remisi tersebut pada upacara pemberian remisi, usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di komplek Rutan Purworejo, Minggu (24/5).

Menurut Lukman, pemberian remisi yang diberikan kepada narapidana ini, disetujui oleh UURI no 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP no 32 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mengimplementasikan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri, serta meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana di Rutan Purworejo,” ujar Lukman dalam kesempatan tersebut.

Dijelaskan pula oleh Lukman, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri ini, Rutan Purworejo juga membebaskan 1 orang warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah.

“Meski saat ini sedang dilanda wabah Covid-19, akan tetapi program pembinaan harus terus berjalan. WBP juga tetap harus mematuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas/Rutan serta terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Lukman penuh bijak

Lukman menekankan, pada semua warga binaan pemasyarakatan, bahwa menjalani pidana di dalam Rutan dan Lapas, jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana introspeksi diri

“Jalani dengan ikhlas dan berserah diri pada Yang Maha Kuasa, maka nanti kalian akan merasakan manfaatnya,” pungkas Lukman. (Jon)

KORANJURI.com di Google News