6 Tahun Dipenjara Tak Membuat Kapok MAL Edarkan Narkoba

    


Polresta Denpasar menangkap 8 orang diduga pelaku terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dalam rentang waktu 28 September-Rabu 4 Oktober 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Maulid alias MAL (29) kembali meringkuk di jeruji besi tahanan Polresta Denpasar. Pria yang menekuni bidang even organizer ini sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2012 lalu dan divonis 6 tahun penjara.

Polisi mendapatkan informasi MAL kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dari informan. Penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba mengarah kepada MAL dengan ciri-ciri fisik yang sama, kendaraan maupun tempat tinggal.

“Yang bersangkutan ditangkap Rabu (4/10/2017) di Jalan Pulau Bungin, Gang 9X, Pedungan hampir tengah malam,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, Jumat, 6 Oktober 2017.

Saat ditangkap, MAL mengantongi 2 paket sabu-sabu. Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah rersangka di Jalan Pulau Singkep Gang 9, Pedingan, Denpasar Selatan. Disitu didapati 9 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 62,54 gram.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial BRA di Lapas Kerobokan. Kombes Hadi Purnomo menyebutkan, MAL merupakan kurir tempel sabu-sabu yang mendapatkan imbalan Rp 50 ribu-Rp 100 ribu setiap kali tempel.

Polresta Denpasar juga menangkap 7 tersangka pelaku narkoba lainnya, masing-masing M. Jalaludin alias MJA, Wahyu Abadi alias WA, Alvian Irawan alias AL, Jerico Merekava alias JM, Wayan Tamiarta alias TAM, Made Adi Candra Wibawa alias ADI dan Made Parwata alias PAR. (*)