KORANJURI.COM – Momen Hari Raya Idul Fitri kali ini, menjadi hal yang sangat berarti bagi 59 narapidana Rutan Purworejo. Mereka, mendapatkan remisi khusus 1 dari Kemenhukham.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Karutan Kelas IIB Purworejo, Lukman Agung Widodo. Dari para penerima remisi, 26 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan 33 lainnya mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Dijelaskan oleh Lukman Agung Widodo, jumlah penghuni Rutan Purworejo saat ini mencapai 140 orang, dengan perincian, 65 orang tahanan (5 wanita), dan 75 orang narapidana (2 wanita).
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 59 orang. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus I, 59 orang. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, 0 orang. Narapidana yang tidak diusulkan remisi, 16 orang, dengan rincian, yang tidak memenuhi syarat 13 orang, Register F, 1 orang, gagal CB dan PB , 1 orang, telah mendapatkan CB dan PB, 1 orang.
“Salah satu syarat pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, sesuai Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, pasal 5, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ungkap Lukman.
Dalam kesempatan tersebut, dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marjuki.
“Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana,” kata Marjuki.
Kedepan, ujar Marjuki, akan dilaksanakan program Revitaslisasi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan dan menguatkan penyelenggaraaan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana, agar narapidana tidak mengulangi perbuatannya melanggar hukum.
“Menkumham juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya pada Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah dan seluruh pihak yg terkait dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas tugas pemasyarakatan,” pungkas Marjuki. (Jon)