588 Napi Kerobokan Kantongi Remisi

oleh
Narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan mengikuti upacara bendera untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-73 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sebanyak 588 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI Ke-73. Pemberian remisi dilakukan bersamaan dengan upacara bendera yang diadakan di lapangan lapas Kerobokan.

Narapidana penerima pemotongan masa tahanan terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 563 orang dan Remisi Umum II sebanyak 25 orang.

“Pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kalapas Kerobokan, Tony Nainggolan, Jumat, 17 Agustus 2018.

Remisi Umum, menurut Nainggolan mendapat pemotongan masa tahanan selama 1-6 bulan. Sedangkan Remisi Umum II pemotongan masa tahanannya selama 15 hari hingga 2 bulan.

Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kerobokan sebanyak 2.128 orang dan 995 orang tahanan dengan jumlah total 3.123 orang. Sedangkan kapasitas di Lapas terbesar di Bali itu hanya 1.454 orang.

“Sehingga ada overload 1.669 orang,” jelas Tony Nainggolan. (Way)

KORANJURI.com di Google News