58 Napi Resiko Tinggi Lapas Kelas IIA Cilegon Dipindah ke Nusakambangan

oleh
58 narapidana Lapas Kelas IIA Cilegon kategori 'resiko tinggi' dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 58 narapidana Lapas Kelas IIA Cilegon kategori ‘resiko tinggi’ dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. 55 diantaranya merupakan bandar narkoba.

Beberapa dari mereka adalah narapidana yang dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pemindahan dilakukan pada Selasa (25/1/2022) pukul 22.00 WIB.

“Upaya ini mempertegas komitmen dan keseriusan Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba,” kata Kadivpas Kanwilkumham Banten, Masjuno, Rabu, 26 Januari 2022.

Pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 Tanggal 19 Januari 2022.

“Mayoritas yang kita kirim adalah bandar-bandar narkoba,” kata Masjuno.

Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara.

Masjuno menambahkan, dalam pemindahan narapidana ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. Sementara itu, untuk pengawalan dibantu Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) dan tenaga pengamanan internal Pemasyarakatan wilayah Banten. (Bob)

KORANJURI.com di Google News