534 Kg Ganja Kering Siap Edar Diamankan dari Jaringan Lintas Jawa-Sumatera

oleh
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja jaringan lintas Sumatera. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (17/11/202).

Dari operasi yang dilakukan polisi berhasil mengamankan total 534 kg ganja kering siap edar. Keberhasilan itu pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya

“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 dengan tersangka yang beroperasi lintas Jawa-Sumatera,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu, (5/12/2021).

Dari pengungkapan itu, unit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit 3 Satnarkoba AKP Laksamana bersama tim, melakukan pengembangan di Jalan Raya Trans Sumatera, Bukittinggi Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara

“Di lokasi tersebut berhasil diamankan 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering yang siap dikirimkan ke Pulau Jawa, dengan total bruto 254 kg, tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” kata Taufik.

Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang masing-masing, S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Dari pemeriksaan urine, dua pelaku berinisial S (45) dan N(31) positif menggunakan sabu-sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP (56), (56) dan K (51) negatif.

“Dari 5 orang tersangka itu, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya kuli panggul yang membawa barang dari ladang ke TKP yaitu, tempat pengepul di Mandailing Natal,” ujarnya.

Peaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000. (Bob)

KORANJURI.com di Google News