50 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Polsek Ciracas

oleh
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 50 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (29/08/2020).

Hal tersebut diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko

“Ya sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.

Kemudian, sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi. Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.  

“Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dodik.  

Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum miras tersebut, Prada MI hanya minum dua gelas miras.

“Motif kedua merasa malu kepada pimpinan kalau diketahui kecelakaan tunggal karena minum miras, takut merasa bersalah. Karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News