KORANJURI.COM – Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan
Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tanggal 4 Oktober 2019, yang ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali berisi:
Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
» Gubernur Koster Pastikan Reklamasi Teluk Benoa Batal, Jangan Ada Polemik Lagi
Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada point kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 (seribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh satu) Hektare, meliputi:
a. Zona inti sebanyak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang); dan
b. Zona pemanfaatan terbatas.
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum Ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
3. Batas Koordinat Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta.
4. Peta Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
5. Keputusan Menteri tersebut merupakan respon atas Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri Para Sulinggih, para Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
6. Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas Kebijakan yang berpihak kepada aspirasi Masyarakat Bali. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali; ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen
masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi.
7. Dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (*)