KORANJURI.COM – Pada sosialisasi Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, pengusaha hotel, restoran dan swalayan langsung teken MoU dengan kelompok tani untuk membeli produk pertanian lokal Bali.
Nota kesepahaman itu dilakukan oleh Kelompok Petani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata yang mengelola jaringan toko swalayan di Bali. UD Bali Prima dengan Hotel Visesa Ubud, Duta Orchid dengan Hotel Intercontinental, UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang dan Kelompok Tani Sayur Sari dengan Restoran Bali Gumitir.
Ni Wayan Srilaba dari Duta Orchid mengatakan, dengan Pergub yang melindungi produk pertanian lokal itu, petani akan diuntungkan dan terlindungi.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, akan ada pembinaan untuk para petani. Dengan demikian, produktifitasnya akan lebih baik termasuk kesinambungan produk yang dihasilkan,” jelas Ni Wayan Srilaba saat menghadiri sosialisasi Pergub No 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Bangli, Senin, 7 Januari 2019.
Gubernur Koster menilai, struktur ekonomi di Bali tidak sehat dengan ketimpangan antara sektor pariwisata dan pertanian. Koster mengatakan, nilai tukar petani dan nelayan sangat rendah.
Pariwisata menopang 70 persen struktur ekonomi Bali. Sedangkan kontribusi pertanian hanya menyumbang 14,5 persen. Dengan keluarnya Pergub No 99 Tahun 2018, Gubernur menilai akan jadi solusi mengoptimalkan pendapatan petani. Sektor Pariwisata dan Pertanian harus seimbang.
“Kedepan dengan skema perekonomian yang sedang dirancang akan menseimbangkan struktur pariwisata dan pertanian. Sekarang ga sehat struktur ekonomi ini,” jelas Wayan Koster.
Gubernur menambahkan, Pergub 99 Tahun 2018 dimaknai sebagai komitmen dan tanggungjawab kolektif. Kehadiran para pengusaha dan pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas usaha di Bali bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Tapi perlu didedikasikan pula untuk membangun Bali demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali.
“Pariwisata harus jadi lokomotif, jangan pengen bahagia sendiri. Antara pariwisata dan pertanian harus dipertemukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Gubernur.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 itu, bukan saja mengatur kewajiban Swalayan, Hotel, Restoran dan Katering menggunakan produk pertanian lokal. namun juga sistem pembayaran antara petani dengan usaha-usaha tersebut. Termasuk, penghargaan bagi perusahaan yang taat menjalankan Pergub tersebut.
Dalam Pergub No 99 Tahun 2018, skema transaksi pembelian diatur dengan 2 cara yakni, membeli langsung dengan cara cash ke petani atau melalui perusahaan daerah dengan waktu tunda pembayaran selama satu bulan.
Pergub itu juga mewajibkan perusahaan membeli produk pertanian dengan harga paling sedikit 20 persen diatas biaya produksi petani. (Way)