5 Kurir Narkoba Jaringan Sumatera-Jakarta Ditangkap, Barbuk 109,9 Kg Sabu-sabu

oleh
5 orang kurir narkoba yang diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 orang kurir narkoba. Pelaku diamankan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 109,9 kg dari Sumatera menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kelima kurir tersebut berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP.

“Lokasi pertama di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, ditangkap RS dan H alias A, dengan sabu-sabu seberat 40,7 kg.

Sedangkan lokasi kedua berada di jalan Lintas Sumatera, Sumatera Utara. Polisi menangkap HL, SS dan BP. Barang bukti yang diamankan seberat sabu 69,2 kg.

“Total sabu-sabu seberat 109,9 kg. Barang bukti dibungkus Teh Cina merk Guanyinwang untuk mengelabui petugas,” kata Trunoyudo.

“Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China,” tambahnya.

Polisi mendapatkan informasi pada Januari 2023 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Kemudian, tim melakukan penyelidikan secara intensif sehingga pada Senin, 16 Januari 2023, akan ada pengiriman narkotika dari Padang Sumatera Barat tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari 2023, terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu,” kata Trunoyudo.

Selanjutnya, Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,7 kg.

“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” jelasnya.

Kasus sabu-sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, bertempat di jalan Lintas Sumatera, Sumatera Utara.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina Guanyinwang’.

“Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News