5 Kg Heroin dari Pengedar Asal Pakistan, Polisi Buru Tersangka Lain



KORANJURI.COM – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan heroin seberat 5 kg dari jaringan lintas negara. Tersangka berinisial SH (27) merupakan WNA asal Pakistan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan yang terjadi di Mangga Dua Square, Rabu (12/12/2019) itu, terkait dengan jaringan yang juga telah diungkap beberapa pekan sebelumnya.
“Ini tangkapan gede, heroin kelas 1, penangkapan sekarang masih terkait dengan satu bulan lalu dengan tersangka 2 orang, laki dan perempuan dan barang bukti 1,5 kg heroin,” jelas Yusri, Kamis, 12 Desember 2019.
Menurut Yusri, dari keterangan yang ada, bubuk putih itu didapat dari operator di salah satu Lapas di Sumatera Selatan. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba dengan pelaku warga negara asing tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menambahkan, pihaknya telah memetakan pelaku perdagangan narkotika tersebut. Semua pelaku merupakan warga negara Pakistan.
“Dua sudah kita tangkap. Masih ada pelaku yang tidak bisa kami sebutkan, dan sudah diketahui keberadaannya, akan kita tangkap segera,” jelas Fanani.
Polisi telah menyiapkan pasal untuk mnejeray pelaku yakni, pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bob)