48 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Perempuan Asal Purworejo yang Aniaya Pacar Hingga Tewas

oleh
Salah satu adegan rekonstruksi dalam kasus dugaan penganiayaan pacar berujung maut di Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus dugaan penganiayaan pacar di Purworejo yang berujung maut, dengan tersangka seorang perempuan berinisial TNR (22), direkonstruksi pada Kamis (1/08/2024).

Sebagai korban dalam peristiwa ini, Filik Rendianto atau Rendi (30), yang merupakan pacar dari tersangka. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (9/6/2024).

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian di jalan Purworejo-Magelang KM 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, yang merupakan rumah milik Putri Wulandana yang disewa oleh saksi Wahono Hasti Pranoto alias Bondis.

Selain penyidik, tersangka TNR, dan saksi-saksi, turut hadir Kasi Pidum Kejari Purworejo Anthony Romadhona dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka R dari LBH Sakti, serta orang tua korban.

Kasat Reskrim AKP Catur menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan, serta bentuk komunikasi yang baik antara penyidik dan JPU.

Ini memungkinkan jaksa untuk melihat tindakan tersangka dan peran saksi secara langsung sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian di TKP.

“Untuk menjaga keaslian, kami melakukan rekonstruksi di tempat kejadian sebenarnya,” ujar Kasatreskrim.

Pada adegan pertama, korban Rendi tiba dengan motor Honda Beat, bersama tersangka TNR dan saksi I Isti. Adegan berlanjut saat saksi Isti membuka pintu diikuti oleh tersangka dan korban yang masuk ke dalam rumah.

Adegan-adegan selanjutnya diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Istiati Nastitiningsih, istri dari saksi Wahono, menjelaskan bahwa ia sudah lama mengenal tersangka dan korban. Tersangka TNR tinggal di rumah kontrakan yang sama dengan perjanjian untuk membayar patungan sebesar Rp150.000 per orang.

Peristiwa tragis terjadi pada Mingg, 9 Juni 2024 sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. Kronologi kejadian berawal dari Sabtu (8/6/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka TNR, korban Rendi, saksi Isti, dan beberapa teman lainnya mengadakan pesta miras di pasar Kongsi.

Korban mengajak tersangka TNR pulang ke kontrakan di Kelurahan Keseneng, dan tersangka meminta saksi Isti untuk mengantarnya. Mereka berboncengan empat orang, korban, tersangka, saksi Isti, dan anaknya.

Setibanya di kontrakan, saksi Isti dan anaknya kembali ke pasar Kongsi. Sementara itu, di kontrakan, terjadi pertengkaran antara korban Rendi dan tersangka TNR. Pemicunya diduga akibat cemburu dari korban terhadap salah satu teman tersangka.

Keesokan harinya, pada pukul 1.00 WIB, tersangka TNR menelepon saksi Isti dan memberitahukan bahwa korban Rendi telah menggantung diri di pintu kamar.

Saksi Isti segera menuju kontrakan dan mencoba memberikan pertolongan pertama dengan memompa dada korban dan memeriksa nadinya. Setelah itu, ia mengoleskan minyak kayu putih pada korban.

Karena korban belum juga sadar, saksi Isti dan saksi Wahono memutuskan untuk membawa korban ke RS Panti Waluyo. Tapi pihak rumah sakit kemudian mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah rekonstruksi selesai, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengacara tersangka yang hadir tidak membantah adegan-adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi yang awalnya direncanakan terdiri dari 23 adegan, berkembang menjadi 48 adegan karena beberapa pengembangan.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kasat Reskrim. (Jon)

KORANJURI.com di Google News