KORANJURI.COM – 471 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI mendapatkan remisi khusus keagamaan pada perayaan Natal 2021.
Tiga orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas. Mereka berada di Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, Natal dimaknai sebagai sebuah momentum ‘terlahir kembali’. Makna pertaubatan, kata Ibnu, menjadi manifestasi dari kelahiran Yesus.
“Hal itu hendaknya menginspirasi saudara untuk konsisten dalam memperbaiki diri sebagai pribadi yang baru, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” kata Ibnu, Sabtu, 25 Desember 2021.
Menjelang akhir tahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencanangkan
program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan, atau program
back to basics.
Program layanan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. (Bob)