43 Ribu Ineks dan 50 Kg Sabu-sabu Jaringan Malaysia Dibongkar dari 5 Tersangka

oleh
Polisi berhasil mengamankan 50 Kg sabu-sabu dan 9 kotak berisi 43.000 butir pil ekstasi dari 5 orang tersangka - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jaringan peredaran narkoba Malaysia-Indonesia berhasil dipotong jalur distribusinya oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 50 Kg sabu-sabu dan 9 kotak berisi 43.000 butir pil ekstasi.

Ada 4 orang tersangka yang diamankan dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni TS yang berkewarganegaraan Malaysia. Sedangkan 4 tersangka masing-masing, WS (Laki-laki, 42), MS (Laki-laki, 34), F (Laki-laki, 39) dan V (Laki-laki, 38)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus pengungkapan itu menjadi pengembangan dari tertangkapnya AS dengan barang bukti (Barbuk) 2,7 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi.

“AS ditangkap di Cideng Barat, Gambir pada 3 September 2018 lalu,” jelas Argo Yuwono, Rabu, 28 November 2018.

Selama beberapa pekan melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas, Jalan Soebrantas Panam No. 8 A, Panam Pekanbaru, Riau pada Rabu, 21 November 2018.

Selain Barbuk narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan.

“Tersangka menerima narkoba dEi seseorang yang kemudian diketahui bernama F,” jelas Argo.

Para tersangka dijerat UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News