43.400 Pelaku Sektor Informal Terima Stimulus Ekonomi dari Pemprov Bali

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis menyerahkan bantuan stimulus ekonomi kepada 43.400 pelaku sektor informal di Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 3 Juli 2020 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bantuan stimulasi untuk pelaku sektor informal kembali dikucurkan Pemprov Bali kepada 43.400 orang di seluruh Bali.

Bantuan menyasar pelaku usaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Bantuan stimulus ekonomi ini besarannya Rp 600 ribu per orang yang diberikan selama tiga bulan yakni, Mei, Juni dan Juli. Bantuan diberikan sekaligus selama 3 bulan sebesar Rp 1.800.000.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, target pemberian bantuan itu terdata 50 ribu orang. Namun hanya 43.400 yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai penerima.

“Kebijakan dilakukan atas arahan dari Menkeu, Mendagri dan Gugus Tugas Nasional untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi,” jelas Gubernur di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 3 Juli 2020.

Gubernur menambahkan, alokasi anggaran total sebesar Rp 78.120.000.000 yang dianggarkan dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.

Kriteria penerima bantuan stimulus ekonomi ini berlaku untuk warga Bali ber-KTP Bali baik itu krama adat maupun krama tamiu atau warga pendatang yang ber-KTP Bali.

Persyaratan yang lain yakni, mengantongi rekomendasi dari bendesa adat, surat pernyataan yang menjelaskan, penerima belum mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial, baik itu BLT, BTS, Program Keluarga Harapan, maupun Kartu Pra Kerja.

“Selain itu, juga ada persyaratan surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan bahwa penerima bekerja di sektor informal atau UMKM, IKM, dan UKM,” jelas Koster.

Dana tersebut diberikan secara non cash atau ditransfer melalui rekening BPD Bali. Dengan demikian, penerima wajib memiliki rekening bank daerah Pemprov Bali itu. Sedangkan verifikasinya dilakukan berjenjang mulai dari kabupaten/kota, sampai ke provinsi.

Hal itu menurut Gubernur, untuk meminimalisir kesalahan data untuk calon penerima bantuan. Mengingat, aturannya tidak membolehkan bagi masyarakat yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, pensiunan, untuk menerima stimulus tersebut.

“Karena mereka mendapatkan gaji,” ujarnya.

Sehingga, Pemprov Bali memprioritaskan pada kelompok masyarakat yang bekerja disektor informal UKM, UMKM dan IKM yang betul-betul terkena dampak pandemi covid-19.

Sementara penerima terbanyak bantuan itu tersebar di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Kabupaten Bangli. Gubernur menjelaskan, di tiga kabupaten itu jumlah penduduknya cukup besar, dengan masyarakat yang terdampak juga banyak.

“Mengingat kantung penduduk miskin ada di tiga kabupaten ini. Jadi tiga kabupaten inilah yang diberikan kuota lebih besar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya, kuotanya hampir merata,” ujar Gubernur. (Way)

KORANJURI.com di Google News