KORANJURI.COM – Polsek Denpasar Selatan menangkap pelaku penipuan yang terjadi di tahun 2020 lalu. Korban mengalami kerugian uang Rp217.270.000.
Dalam surat laporan bernomor LP-B/197/IX/2024/SPKT/Polsek Densel/Resta Dps/Bali, korban bernama Suharto (57) yang beralamat di Jalan Mertasari 98 X, Lingkungan Graha Santi, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bernama Nurwahid (46) asal Kediri, Jawa Timur, mengajak kerjasama dan menawarkan keuntungan kepada korban.
Pelaku mendatangi korban di TKP Jalan Mertasari 98X, Lingkungan Graha Santi, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2020, sekitar pukul 13.30 WITA.
“Modus pelaku menunjukkan saldo tabungan dan sertifikat deposito fiktif Bank Mandiri,” kata Ketut Sukadi di Denpasar, Kamis, 24 Oktober 2024.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku mendapatkan kepercayaan dari orang asing asal Belanda yang disebut sebagai bosnya, untuk mengelola uang Rp89 triliun.
Hanya saja, rekening tersebut masih diblokir. Pelaku memerlukan dana untuk membuka dan memindahkan saldo di rekening jadi sertifkat deposito.
“Terduga pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp253 juta,” kata Sukadi.
Pelaku kembali meyakinkan korban dengan menunjukan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp89.918.847.883.531.
AKP I Ketut Sukadi menambahkan, korban tertarik dan memberikan uang tunai pada 13 Januari 2021, sebesar Rp155.000.000. Pelaku kembali menunjukkan surat sertifikat deposito Bank Mandiri bernomor seri 0080017/140015263095 tertanggal 27 Januari 2021.
Di sertifikat itu tertera nominal uang sebesar Rp50 triliun, atas nama Nurwahid dan akan jatuh tempo pada 27 Mei 2021. Korban semakin yakin dan pelaku kembali minta tambahan uang kepada korban.
Pada tanggal 9 Pebruari 2021, korban mentransfer ke bank BCA dengan norek 1400891741 atas nama Nurwahid. Jumlah yang ditransfer sebesar Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.
Untuk kesekian kalinya, pelaku menunjukkan sertifikat deposito Bank Mandiri senilai Rp15 triliun. Namun, setelah jatuh tempo pencairan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
“Terduga pelaku ini juga sudah berpindah tempat tinggal,” kata Sukadi.
Dalam perburuan yang dilakukan Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan, Nurwahid berhasil ditangkap di Kediri, Jawa Timur. Selanjutnya, digelandang ke Polsek Densel. Dari pengakuannya, pelaku berprofesi sebagai buruh proyek.
“Uang hasil penipuan itu dibelanjakan untuk beli sepeda motor dan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. (Way)