KORANJURI.COM – Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos yakni, MH alias H (19), HR (19), F (19), dan RA (18).
Penangkapan itu dilakukan dalam waktu singkat 1×24 jam. Awal penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan pelaku utama.
“MH, HR, dan F ditangkap lebih dulu sehari setelah kejadian penyiraman,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (25/1/2025).
MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sedangkan HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan F ditangkap di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Satu pelaku berinisial RA (18) sempat ditetapkan sebagai DPO. Tapi kemudian polisi berhasil menangkap RA di Banyumas, Jawa Tengah.
Briptu Fadel disiram air keras pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Cirendeu Raya, perbatasan Ciputat Timur dan Jalan Cabe I Pamulang, Tangerang Selatan.
Saat itu, korban bersama rekannya tengah melakukan patroli untuk membubarkan gerombolan motor dengan membawa senjata tajam.
Saat sedang menghalau, sepeda motor korban berada di paling depan. Gerombolan tersebut kemudian menyiram korban menggunakan dua botol berisi cairan air keras.
“Korban sempat dikeroyok, namun berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya dan dibawa kabur pelaku,” kata Victor. (Lib)