KORANJURI.COM – Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pembobol kartu kredit. Para pelaku masing-masing, A (23), H (19), R (21) dan H (29). Mereka ditangkap di Bandung dan Medan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, para tersangka ini belajar membuat virus komputer secara otodidak. Kemudian, menjual tiket melalui situs www.singaporeair.com dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit.
Setelah proses pembayaran, tiket atau kode booking diserahkan tersangka sesuai pesanan costumer.
“Ketika pihak Singapore Airline melakukan penagihan kepada pihak bank, seluruh transaksi tidak diakui oleh pihak bank. Nasabah yang bersangkuatan juga tidak merasa melakukan pembelian tiket,” ujar Argo.
Tersangka juga menjalankan strategi promosi jebakan di media sosial dengan menawarkan diskon dari 30 persen hingga 50 persen.
Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal yang didakwakan antara lain, pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) dan atau pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 48 ayat (2) juncto pasal 32 ayat (2) dan atau pasal 51 ayat (2) juncto pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf z, Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Bob)