4 Orang Asing Kembali Dideportasi dari Indonesia

oleh
Petugas Imigrasi Denpasar mengawal proses deportasi terhadap 4 orang asing yang melakukan pelanggaran overstay di Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 4 warga asing kembali dideportasi dari Indonesia. Mereka diketahui melakukan pelanggaran di Bali. Deportan yang terdiri dari 4 warga Nigeria dan 1 warga Pantai Gading itu, sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, selama di Bali keempat warga asing itu melanggar ijin tinggal.

“Melakukan pelanggaran UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Surya, Rabu, 25 November 2020.

Keempat deportan masing-masing, OUT (30) asal Nigeria, JPL(33) asal Pantai Gading, UO (32) asal Nigeria, dan CCN (35) asal Nigeria.

Surya mengatakan, deportasi dilakukan dalam 2 kloter keberangkatan. Pertama, OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan maskapai Ethiopia ET629. Keberangkatan melalui gate 2 Bandara International Soekarno Hatta.

Kloter kedua CCN (35) diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding melalui Bandara International  Soekarno Hatta.

“WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” kata Surya. (Way)

KORANJURI.com di Google News