KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pemilik sabu seberat 4 kilo gram dan Pil Ekstasi sebanyak 4.675 butir.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin beserta Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah, SU dan BL.
Keduanya ditangkap di Jalan Jembatan Besi II Rt 008/02 No 36, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Dua tersangka ditangkap di satu rumah di Jembatan Besi,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, Minggu (15/07/2018).
Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Tambora sedang melaksanakan operasi premanisme, sesaat setelah terjadinya keributan/tawuran pemuda di Jalan Jembatan Besi II Rt 008/01 No. 36, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Pada saat anggota Reskrim dan tim pemburu preman menggeledah rumah tersebut, anggota mendapati tersangka SU di lantai dua.
Selanjutnya SU mengatakan jika selain dia, ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3.
Setelah didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut ada seorang laki-laki bernama BL.
“Jadi waktu kami geledah di kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus sabu yang masing masing seberat satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4675 butir,” tutur Kompol Iver Son Manossoh.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk dikembangkan dan mengungkap jaringan narkoba lainnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (*)