KORANJURI.COM – Operasi pengamanan Lebaran atau operasi ‘Ketupat Candi 2019’ yang dilakukan oleh Polres Kebumen telah selesai. Dari hasil pantauan Polres Kebumen, hingga selesainya pada hari Rabu (12/06/2019) tidak terjadi kemacetan yang berarti.
Dihadapan para awak media, Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede saat konferensi pers mengatakan, lancarnya arus Lalulintas lebaran di Kebumen, dampak telah difungsikannya secara maksimal Tol Trans Jawa.
“Namun tetap ada titik macet di Kebumen selama arus mudik Lebaran. Pertama di perlintasan kereta api di Karanganyar, tepatnya di timur pasar Karanganyar. Selanjutnya di perlintasan kereta api di Kutowinangun. Jika tidak mengalami keterlambatan, setiap 10 menit sekali, kereta melintas,” jelasnya Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Ahdi Rizaliansyah dan Kasubbag Humas Kompol Suparno.
Untuk objek wisata di sejumlah daerah di Kebumen, kata Kapolres, juga mengalami peningkatan. Selama liburan Lebaran, data yang berhasil dirangkum Polres Kebumen ada 357.743 wisatawan memadati objek wisata.
Para pengunjung itu tersebar di objek wisata pantai maupun alam dari tanggal 6-10 Juni 2019 di wilayah Kebumen.
Tidak kalah menarik, selama pelaksanaan pengamanan Lebaran, Polres Kebumen juga tetap fokus terhadap pengungkapan kasus Pidana yang meresahkan.
Berikut beberapa kasus Pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Kebumen selama Operasi Ketupat Candi 2019.
Pada tanggal 31 Mei 2019, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan modus mengambil di dasboard sepeda motor. Pada kasus ini, Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan dua tersangka berinisial KH (26) dan IW (27) keduanya warga Desa Wonosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Polisi juga berhasil mengamankan Handphone Android hasil curiannya dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya di beberapa tempat.
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2019, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu-sabu, di wilayah Kecamatan Kebumen. Tersangka inisial AR (38) warga Desa Muktisari Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen berikut paket sabu-sabu dan alat hisapanya.
Pada tanggal 7 Juni 2019, Polres Kebumen mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan orang lain meninggal karena dihantam potongan genteng di Desa Jabres Kecamatan Sruweng Kebumen.
BD (23) ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan, yang menyebabkan temannya berinisial AK meregang nyawa. Tersangka diancam 7 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya tidak kalah menarik, Sat Reskrim Polres Kebumen dan Polsek Puring pada tanggal 10 Juni 2019, berhasil mengungkap kasus Curanmor lintas Kabupaten.
Satu tersangka yang masih dibawah umur diamankan Polres Kebumen dalam kasus ini. Dari tangan tersangka, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curiannya. (Jon)