KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Kebumen mengamankan ES (25), seorang guru sebuah SMK di Karanggayam, warga Karangsambung.
ES terpaksa berurusan dengan polisi, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
“ES telah menyetubuhi muridnya, Bunga (16), sebanyak empat kali. Jika tak mau melayani nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban, akan mengeluarkannya dari sekolahnya,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas, AKP Willy Budiyanto, Selasa (28/11).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Willy, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan pada hari Minggu (17/04) siang, saat rumah korban sepi.
Setelah aksi pertamanya sukses, tersangka mengulangi untuk kedua kalinya pada Kamis (17/9), di rumah kost korban di daerah Kebumen kota.
“Dua kalinya di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif,” terang Willy.
Saat polisi melakukan penggeledahan pada tas tersangka, bukan hanya buku, bahan pelajaran yang didapat. Namun polisi juga menemukan alat kontrasepsi di tas tersebut.
Polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain pada ponsel pintar miliknya, yang intinya ajakan berhubungan badan.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur undang undang perlindungan anak.
“Tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkas Willy. (jon)