KORANJURI.COM – Jumlah anggota Peradi Denpasar bertambah menjadi 160 orang. Penambahan anggota itu hasil dari pelantikan anggota baru yang dilakukan di kantor Pengadilan Tinggi Bali.
Ketua Peradi Denpasar, I Wayan Purwita menjelaskan, para advokat yang dilantik ini sebelumnya telah melewati tiga tahapan sebagai syarat pelantikan dan penyumpahan advokat.
Tahapan yang dijalani adalah masa magang selama 2 tahun, lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), dan lulus UPA atau Ujian Profesi Advokat.
Pengambilan sumpah advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bali I Ketut Gede, Selasa, 19 Desember 2017. Sedangkan pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luthfie M. Hakim. Pelantikan dilakukan sebagai syarat pengambilan sumpah oleh KPT Bali.
Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah, kata Ketut Gede, maka telah terpenuhi dua syarat utama bagi seseorang untuk menjalani profesi advokat.
“Ibaratnya kalau mau naik sepeda motor, sudah punya SIM,” ujar Ketut Gede.
Ketut Gede berharap, para advokat muda ini dapat menjalankan profesinya secara baik dengan mengedepankan etika dan kesantunan.
“Tanpa perlu perlu mencaci maki orang lain. Jadi layanilah klien dengan baik, Kalau pelayanan baik, rejeki akan datang sendiri,” pesan Ketut Gede.
Sementara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi M. Luthfie Hakim mengatakan, advokat mempunyai posisi strategis dalam penegakkan hukum. Mereka mengawal sebuah kasus hukum mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Kita berharap, dengan posisi yang strategis ini advokat dapat memberikan kebaikan bagi pencari keadilan,” kata Luthfie Hakim. (Way)