KORANJURI.COM – Satu orang berkewarganegaraan Indonesia berinisial DW dan dua orang warga Malaysia berinisial MJ alias Gordon serta AT alias Jack, ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu-sabu.
Pelaku ditangkap pada 28 Mei 2019 di dua TKP yakni Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Jakarta Utara dan Ruko di jalan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Sabu-sabu itu disembunyikan dalam mesin Ice Maker didalamnya terdapat bungkus teh cina,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 13 Juni 2019.
Total 30 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu itu seberat 31.794 Kg. Paket tersebut dikirim dari Georgetown, Penang, Malaysia dengan penerima CV. Hitec Mac dan Parts Trading yang berlokasi di jalan Halim Perdana Kusuma Rt.003/001 Kel. Jurumudi Bar, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pengungkapan itu berawal dari kecurigaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara. Petugas mendapati sebuah mesin mencurigakan. Dalam penyinaran X-Ray diketahui ada benda mencurigakan di dalamnya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, tersangka dikenakan pasal Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan dan paling lama 20 tahun. (Bob)