KORANJURI.COM – Polda Sumatera Utara menangkap pengedar narkoba dengan 6 tersangka. Dari 6 tersangka yang berhasil dibekuk, 3 diantaranya tewas ditembus timah panas. 2 orang diamankan dengan luka tembak dan 1 orang ditangkap hidup-hidup.
Kapolda Sumatera Utara Brigjend Agus Andrianto menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kg. Taksiran nilainya mencapai Rp 9 milyar.
Barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 90.000 Ooang dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk 10 orang pemakai,” jelas Agus Andrianto.
Kapolda Sumut menambahkan, lokasi penangkapan berada di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan lintas Medan aceh passar buah Aceh Tamiang dan di Jalan lintas Medan-Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Keenam pelaku masing-masing, MAA (47), MZ (40) dan S (41), ketiganya berperan sebagai pengatur masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan kondisi tewas.
Kemudian Z, MRI (32) dan MAR (32) berperan sebagai kurir penerima sabu-sabu. Agus Andrianto menjelaskan, hasil pengembangan yang dilakukan polisi menangkap tersangka I dan ZA kemudian didapatkan nama MAA (DPO) sebagai pengatur masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada 26 Juli 2018.
Semua pelaku, menurut Agus Andrianto saling terkait sehingga memudahkan pengejaran terhadap pada daftar pencarian orang.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)