3 Pelajar yang Aniaya Siswi di Purworejo Ditangkap, Motif Minta Uang Rp 2 Ribu



KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga orang pelajar laki-laki terhadap seorang pelajar perempuan, yang terjadi di sebuah SMP swasta di daerah Butuh, Purworejo, Jateng.
Kasus ini bermula dari beredarnya video penganiayaan di medsos hingga viral, Rabu (12/2/2020). Menindaklanjuti peredaran video tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku kekerasan tersebut, yang selanjutnya kita jadikan tersangka,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).
Ketiganya masing-masing, TP (15), kelas IX, DF (15), kelas IX, dan UH (14), kelas VIII. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban CA (16) mengalami luka memar di pinggang sebelah kanan.
Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain,
sebuah HP, 2 sapu ijuk, 3 stel pakaian pelaku, sepasang sandal, dan 2 pasang sepatu.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal pada Selasa (11/2) pagi, saat korban berada di kelas sedang mengerjakan tugas. Korban berada di dalam kelas bersama beberapa teman yang lain, salah satunya tersangka UH.
“Beberapa saat kemudian, datang TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban, sambil membawa sapu. Pada korban, TP meminta uang Rp 2 ribu. Permintaan itu ditolak oleh korban,” terang Kapolres, sambil menunjukkan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya DF langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, menendang, dan juga memukul korban menggunakan gagang sapu dibagian kepala dan di bagian pinggang. Selain itu, DF juga menendang badan korban menggunakan kaki.
Kemudian TP juga ikut menendang korban dan juga memukul menggunakan gagang sapu di bagian tubuh korban. UH juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang tubuh korban.
Kejadian tersebut divideokan oleh F yang merupakan kakak kelas korban, atas suruhan TP. Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4 ribu dan mengancam korban jangan sampai bilang kepada siapapun.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta,” ujar Kapolres didampingi Waka Humas Kompol Andis Arfan Taufani, Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, dan Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)