KORANJURI.COM – 3 mucikari dan 12 PSK (pekerja seks komersial) yang biasa mangkal di pasar ayam Tamanwinangun, Kebumen, berhasil diamankan polisi. Mereka terjaring Operasi Pekat gabungan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, Sabtu (28/10) malam.
Penggrebegan yang dilakukan personel gabungan, terdiri dari PJU Polres Kebumen, para Polwan, personel Intel, Reskrim dan Sat Sabhara itu, dilakukan pada pukul 20.00 hingga 21.30 WIB.
Tiga mucikari yang berhasil diamankan, SM (56), SL (47), SR (46). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga warga desa Tamanwinangun, Kebumen.
Dijelaskan Titi Hastuti, penggrebekan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi illegal tersebut.
“Dari operasi ini, kami berharap, Pasar Ayam tersebut dapat dikembalikan fungsi asalnya,” ujar Titi.
Titi berharap, agar para mucikari dan PSK yang terjaring operasi dapat segera insyaf. Hal tersebut, akan dibicarakan dengan Pemda agar para PSK difasilitasi alternatif pekerjaannya.
Para mucikari ini, terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP. Sementara para PSK, polisi memberikan pembinaan dan akan disidang Tipiring di Pengadilan negeri Kebumen. (jon)