KORANJURI.COM – M bin HA (37), seorang buruh harian warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi.
M, diduga telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.
Terungkapnya kasus yang menjerat M, berawal dari laporan Dwi Iswanto, anak H. Iskandar, yang melaporkan ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah kosong milik ayahnya di Gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo.
Berawal dari laporan ini, tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjutinya dan akhirnya pelaku dapat diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 18.00 wib, tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (11/05/2024).
Kronologis dari kasus pencurian ini bermula, saat pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak. Tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.
Hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku dirumahnya selama tiga hari. Rencana motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya.
Di hadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi,” ujar M.
Karena kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5 juta. Atas kejahatannya, pelaku dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab POLRI, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan, minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana,” pungkas Kapolres Purworejo. (Jon)