3 Fakta Terkait Novum Terpidana Rudi Lu

oleh
DR. Djonggi Simorangkir, SH., MH - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam novum atas kasus perusakan lahan oleh Rudi Lu muncul bukti baru yang mengarah pada dugaan penipuan.

Di persidangan, 20 bukti baru dibacakan namun berita acara pematangan lahan tersebut palsu. Pasalnya surat pematangan lahan itu dibantah. Bahkan Yudi Cahyono dan Tombok Siahaan sebagai pejabat BP Batam menyatakan melalui surat peryataan bahwa itu tidak benar dan bisa menjadi bukti baru.

Sementara, sertifikat yang dikeluarkan BPN Batam terhadap lahan, tertera bahwa sertifikat HGB no 363/bengkong laut Ferman diterbitkan 2003 HGB1338, 1339, 1340, 1341, 1342, 1343, 1344, 1345, 1346 bengkong laut tanggal 31 Juli 2008 atas nama PT. Pratama Dwiniaga Sejati .

Dalam sertifkat tertera berupa lahan telah berdiri bagunan permanen. Namun setelah dicek petugas BPN teryata lahan itu kosong tanpa bagunan. Yang hanya ada pohon pisang dan rumput dan ada patok lahan milik perusahaan.

Ketiga, keterangan Domisili Usaha PT. Pratama Dwiniaga Sejati berdasarkan surat domisili NO 129/517/BL/III/2008 tersebut setelah dicek kebenarannya tidak pernah melapor terhadap Kecamatan Bengkong.

“Lahan tersebut tertera dalam PL merupakan row jalan, anehnya kok akan dibangun perumahan dan lahan tersebut milik Firman sesuai tertera di sertifikat HGB,” ucap DR. Djonggi Simorangkir SH. MH usai sidang yang dihubungi melalui telepon Kamis (12/04/2018).

Sementara itu, dalam persidangan Djonggi Simorangkir dengan tegas membacakan novum lainnya.

Ia mengatakan, seluruh novum tersebut merupakan yang ada di berkas Rudi Lu karena semua alat bukti baru yang diajukan PK harus sesuai dan yang ada dalam verbal terdahulu.

“Semua alat bukti tidak diteliti oleh jaksa dan kemungkinan ada kekilafan hakim sehingga hak-hak terpidana terzolimi,” katanya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News