284 gram Sabu-sabu Diamankan dari Kurir Jaringan Jawa-Bali

oleh
Pelaku diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi terus memburu para pemain narkoba ‘antar kota antar provinsi’. Hasil dari pengintaian itupun membuahkan hasil dengan mencokok 2 orang pemain yang tengah bertransaksi di kawasan terminal Ubung, Denpasar, Jumat (25/8/2017).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, polisi mendapatkan informasi ada pesanan narkoba jenis sabu-sabu dari Denpasar.

“Jumat itu informasinya sudah A1. Karena itu kita bergerak bersama Satgas CTOC,” jelas AKBP Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers, Senin, 28 Agustus 2017.

Polisi pengintai pun disebar ke kantong-kantong yang disinyalir digunakan tempat persinggahan orang yang dicurigai sebagai pelaku peredaran narkoba. Di terminal bus Mengwi, pemeriksaan terhadap penumpang dilakukan lebih ketat.

Alhasil, pemeriksaan terhadap seorang penumpang bernama Syamsuri (30) mengarahkan penyelidikan berikutnya terhadap tersangka Iwan (31) sebagai pemesan sabu-sabu. Hanya saja, Iwan berada di terminal Ubung menunggu pesanannya diantar oleh pelaku Syansuri yang ternyata sudah diamankan polisi.

Skenario pun disusun. Syamsuri diminta tetap menemui Iwan yang menunggu barang pesanannya. Saat menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu itu keduanya langsung diamankan.

“Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 284 gram beserta barang bukti lain termasuk uang Rp 5 juta,” jelas AKBP Sujarwoko.

Menurut Sudjarwoko, narkoba itu dikemas sangat rapi oleh tersangka Syamsuri.

“Tersangka kedua (Iwan/IKP) selalu menyangkal apa yang sudah dilakukan. Tapi kami tidak butuh pengakuan tapi pembuktian,” ujar AKBP Sudjarwoko. (*)

KORANJURI.com di Google News