KORANJURI.COM – Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu mengungkap 28 kasus perjudian, Senin, (29/8/2022). Kasus tersebut diungkap selama Januari-Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin.
“Dari pengungkapan itu, 89 pelaku kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online,” kata Sudarno.
Dikatakan, pemberantasan kasus perjudian tidak ada toleransi dan tetap akan diproses hukum.
“Ini komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS