KORANJURI.COM – Hari Jadi Kabupaten Purworejo mengalami perubahan, dari tanggal 5 Oktober 901 menjadi 27 Februari 1831. Hal itu, sesuai kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Penandatanganan kesepakatan, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Purworejo dengan agenda pembahasan 6 raperda serta 1 rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purworejo di ruang sidang utama, Selasa (13/11). Hari Jadi Kabupaten Purworejo, menjadi salah satu dari ketujuh Raperda yang dibahas.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Luhur Pambudi didampingi Wakil Ketua Yophi Prabowo itu, dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian dan Wakil Bupati Yuli Hastuti.
Menurut Sutarno, Ketua Pansus 47 yang membahas Raperda tentang Hari Jadi Purworejo, ada beberapa dasar yang menjadi penetapan tanggal 27 Februari 1831 sebagai Hari Jadi Purworejo. Pihaknya sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data akurat tentang tanggal tersebut.
“Muncul tiga opsi tanggal di bulan dan tahun yang sama terkait Hari Jadi Purworejo, yakni, tanggal 23, 26 dan 27 Februari 1831,” ungkap Sutarno, Rabu (14/11).
Penetapan tanggal 27 Februari 1831 ini, bertepatan dengan Perubahan Nama Brengkelan menjadi Purworejo dan ditulis oleh Cokronegoro I dalam naskah Kedung Kebo pada hari Sabtu tanggal 14 Romadhon 1246 Hijriyah.
Pengambilan tanggal 27 sendiri, kata Sutarno, dikarenakan pada tanggal tersebut sudah ada ketetapan resmi yang tertulis jelas pada dokumen yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Disitu disampaikan ada penetapan nama Brengkelan menjadi Purworejo serta Cokrojoyo menjadi Cokronegoro, sekaligus diatur pula tentang gaji pejabat di Purworejo.
“Adanya penetapan ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan yang telah disepakati bersama demi kemajuan Kabupaten Purworejo,” pungkas Sutarno. (Jon)