KORANJURI.COM – Sebanyak 26 pemilik toko di jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar diberikan surat peringatan (SP) 1 oleh tim Pos Pengaduan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Kota Denpasar. Peringatan diberikan lantaran puluhan pemilik toko telah membuang limbah tinja ke Tukad Badung.
Temuan adanya pembuangan limbah tinja langsung ke Tukad Badung, tak lepas dari laporan atau pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti tim P3SLH Kota Denpasar.
”Kami turun ke toko-toko di jalan Sulawesi karena adanya pengaduan dari masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, tentang pembuang limbah tinja ke Tukad Badung,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi, didampingi Kasi Penegakan Hukum, Nyoman Kariasa, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Nengah Jana Ariawan, di sela-sela sidak, Senin (8/10) kemarin.
Ditambahkan IA Indi, terdapat 26 toko hasil sidak mengaku membuang limbah tinja ke Tukad Badung. Dari pengakuan pihak toko, kata dia, terpaksa membuang limbah tinja ke Tukad Badung karena tak memiliki septic tank (bak penampungan limbah).
”Pihak toko juga berjanji akan membuat septic tank dan bekerjasama dengan DSDP untuk pembuangan limbah tumah tangga, dan juga mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam merevitalissai Tukad Badung,” ujarnya.
Meski berjanji akan membuat septic tank dan berkoordinasi dengan DSDP untuk pembuangan limbah, tim P3SLH tetap memberikan SP 1.
”Kami tetap memberikan SP 1 kepada 26 pemilik toko ini. Selain itu, kami juga akan memediasi pemilik toko ini ke pihak DSDP supaya pembuangn limbah mereka bisa disalurkan ke DSDP,” ucapnya.
Sementara PPNS DLHK Kota Denpasar, Nengah Jana Ariawan, mengakui pihaknya memberikan SP 1 kepada 26 pemilik toko di sebelah batrat jalan Sulawesi karena membuang limbah tinja ke Tukad Badung.
”Laporan masyarakat itu, kami tindaklanjuti dengan mendatangi 26 toko, dan memang benar pemilik toko mengakui membuang limbah tinja ke Tukad Badung. Supaya hal ini tidak terulang lagi, DLHK Kota Denpasar akan menjembatani pemilik toko untuk pembungan limbah melalui DSDP,” tandasnya. (hum/Ari)