202 Travel Gelap Angkut Pemudik Diamankan, Tarifnya Bisa Tiga Kali Lipat



KORANJURI.COM – Ratusan kendaraan terjaring razia kendaraan tanpa ijin trayek. Travel gelap tersebut mengangkut penumpang yang mau mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kendaraan yang disita sebagai barang bukti sebanyak 202 unit terdiri dari 2 unit bus, 112 unit minibus, dan 79 unit kendaraan pribadi. Sedangkan pengemudi yang diperiksa sebanyak 202 orang dan penumpang yang dicegah untuk mudik sebanyak 1.113 orang.
Razia itu dilakukan selama 3 hari mulai Jumat, 8 Mei 2020 hingga Minggu, 11 Mei 2020. Metode yang digunakan dengan cara hunting system.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, para pengemudi itu tidak memiliki ijin trayek. Modus operandi mereka menawarkan melalui media sosial dan dari mulut ke mulut.
“Penindakan pelanggaran ini merupakan jawaban keragu1raguan masyarakat yang menilai Polri ada ‘main mata’ dengan pemudik,” jelas Kombes Sambodo, Senin, 11 Mei 2020.
Sejak operasi ketupat larangan mudik pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menyita 228 kendaraan. Seluruh kendaraan itu, kata Sambodo, diamankan melalui jalan arteri dan sejumlah jalan tikus yang masuk dalam pemetaan.
Menurutnya, pengemudi travel gelap itu mematok harga diatas rata-rata normal, bahkan cukup mahal. Tarif dari Jakarta menuju Kota Brebes dipatok Rp 500 ribu, padahal harga normal Rp 150 ribu. Kemudian ke Cirebon biayanya Rp 300 ribu dari harga normal Rp 100 ribu.
“Para pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308,” jelas Sambodo.
Dikatakan, UU No.22 Tahun 2009 salah satunya mengatur, setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek, atau dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Para pengemudi diberikan tindakan tilang dan penumpang dikembalikan ke lokasi awal penjemputan.
Setelah diberikan tindakan tilang, Sambodo mengatakan, para pengemudi dan penumpang dikembalikan kembali , untuk penumpang dlkembalikan ke lokasi awal penjemputan.
“Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, dokumentasikan dan laporkan ke kami langsung, kami akan tindak tegas dan kami akan usulkan untuk dipecat,” ujarnya. (Bob)