2 Warga yang Gagal Cairkan Bantuan Stimulus Disebabkan Salah Input Data

    


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana mengatakan, 2 warga Undisan, Tembuku yang tak bisa mencairkan bantuan stimulus disebabkan data yang tidak sesuai.

Dua warga Bangli itu yakni, Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35). Keduanya sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan. Namun, keduanya terkendala pada saat mencairkan sana tersebut.

“Karena ada perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan nama yang tercantum,” kata Wayan Mardiana, Kamis, 8 Oktober 2020.

“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan terjadi permasalahan penyaluran Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi Bali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Karena ada perbedaan data tersebut, keduanya tidak berhak menerima bantuan. Ini untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Mardiana menjelaskan, pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang. Kuota disiapkan hanya 4.500 orang penerima. Sehingga, menurut Mardiana, tidak semua yang

Di sisi lain, Mardiana mengatakan, Kementerian Koperasi UKM mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020. SE itu perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM hingga bulan November 2020.

“Awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta penerima, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro,” kata Mardiana. (Way)