KORANJURI.COM – Dua warga negara Rusia yang menggelar yoga massal berbayar di Ubud akhirnya dideportasi, Sabtu (1/8/2020). Keduanya masing-masing, Albina Mukhamadullina (40) dan Rodion Antonkin (40).
Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar I Made Widiantara menjelaskan, kedua warga negara Rusia tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (1/8/2020) pukul 20.10 WIB.
“Dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines Nomor penerbangan TK 0057,” Made Widiantara, Minggu, 2 Agustus 2020.
Sebelumnya, keduanya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 menunggu proses deportasi.
“Mereka kami usulkan masuk dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.
Disebutkan, warga asing itu masuk ke Indonesia pada tanggal 4 dan 14 Maret 2020 dengan menggunakan visa bebas. Sehingga, dilarang melakukan aktifitas ekonomi di Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, karena kurang alat bukti, petugas tidak bisa melanjutkan ke proses pidana. Namun keduanya dikenakan sanksi administratif Keimigrasian berupa deportasi. (Way)