2 Tempat Karaoke di Jakarta Disegel Polisi Langgar PPKM

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan, Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Tempat hiburan malam nekad beroperasi meski tidak diijinkan untuk buka di masa PPKM Level 3.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan karaoke di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Hari ini kita mendatangi dua tempat hiburan yang masih buka. Dalam PPKM level 3 ini karaoke tidak diperkenankan buka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu (11/9/2021).

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

Selain menyegel dua tempat karaoke, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

“Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya,” ujarnya.

Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk proses lebih lanjut.

“Pertama di Jakarta akan kita limpahan ke Satpol pp DKI Jakarta, yang disini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti,” tambahnya.

Polisi juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. (Bob)

KORANJURI.com di Google News