2 Ponsel Diembat di Warnet, Pelaku Mendekam di Tahanan

oleh
Satu pelaku pencurian yang diamankan Polsek Tambora - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap SA (22) pelaku pencurian di warnet di Jln Kali Anyar IX, RT 010/04, Kali Anyar Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin (09/07/2018).

Kejadian Aksi pencurian tersebut bermula sekitar Pukul 02.00 WIB pelaku keluar dari
rumah dan sudah berniat mencari sasaran aksi kejahatanya.

Dan sekira jam 03.00.Wib pelaku melintas di TKP dan melihat pintu Warnet Rinet terbuka dan di dalamnya ada beberapa orang laki-laki yang sedang tidur dengan Handphone tergeletak posisi sedang dicas.

“Seketika melihat ada Handphone yang sedang dicash, pelaku langsung mengambil kedua Handphone 1 unit hp merk Xiaomi redmi 4 frame warna silver, dan 1 unit hp merk Sony experia SP warna hitam, itu,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, Selasa Siang (10/07/2018).

Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, saat pelaku akan keluar pintu kemudian korban langsung diteriaki “maling, , , maling”. Saat bersamaan Anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli mendengar teriakan korban.

Sehingga pelaku langsung dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama antara warga dan Polisi.

” Pelaku ditangkap bersama barang bukti dua unit Handphone hasil curiannya,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tambora Jakbar guna penyidikan lanjut dan pelaku dapat di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News