KORANJURI.COM – Dua orang pengangguran, IN (25) dan SU (26), warga Desa Lumbu, Kutowinangun, Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah Eni Maryati (31), tetangganya sendiri, Sabtu (13/04/2019) dinihari, sekitar jam 02.30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kutowinangun, hanya beberapa jam setelah korban lapor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kutowinangun.
“Saat kejadian, korban tengah tertidur. Begitu terbangun, korban kaget, sepeda motor yang ada di dalam rumahnya hilang,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, melalui Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto, Rabu, 24 April 2019.
Para tersangka, menurut Sugiyanto, diduga memasuki rumah melalui jendela ruang tamu yang dicongkel dengan sebuah obeng
Ujar Sugiyanto, korban hanya berdua dengan anaknya yang baru berumur 6 tahun, karena suaminya jadi TKI di luar negeri. Dari pengakuan tersangka, korban ini telah lama diincar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sepeda motor dan handphone smartphone milik korban. Rencananya, sepeda motor tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi dua.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Sugiyanto, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno. (Jon)