KORANJURI.COM – Teka-teki siapa pelaku pembacokan terhadap Mutakin (15), siswa SMK PN 2 Purworejo kelas X jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR), pada Senin (27/11) lalu, akhirnya terkuak.
Polisi berhasil menangkap Ar (16), warga Sriwedari, Salaman, Magelang, dan Fay (15), warga Ngampeldento, Salaman, Magelang, yang diduga kuat sebagai pelakunya. Keduanya merupakan siswa sebuah SMK swasta di Magelang.
“Sesuai UU, pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur, dengan jaminan orangtua. Namun begitu, poses hukum tetap jalan,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, Rabu (29/11).
Para pelaku ditangkap pada Selasa (28/11) sore sekitar jm 14.15 WIB, kata Teguh, dengan barang bukti satu anak kunci Honda, satu sepeda motor Beat berwarna putih merah, nopol AA 5894 HG, serta satu lembar STNK a/n Winarsih.
Dari pengakuan para tersangka, ungkap Teguh, pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati, dengan beredarnya sebuah lagu di medsos yang bernada hasutan dan provokasi, yang menyebut-nyebut nama sekolah pelaku.
Kedua pelaku mengakui, mereka melakukan pembacokan menggunakan clurit. Usai membacok korban, keduanya kabur dan clurit tersebut dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, yakni dalam hal Anak sebagaima dimaksud pada ayat (1) luka berat.
“Dipidana paling lama 5 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Teguh. (Jon)