KORANJURI.COM – Pelaku penjambretan ini berusaha kabur setelah berhasil merampas handphone korbannya. Namun, jalan yang ia lalui ternyata verboden atau satu arah. Disitulah pelaku terjebak dan tertangkap.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Iver Son Manossoh. Kasus kejahatan di jalan, menurutnya memang marak terjadi. Namun, tim pemburu preman Polsek Tambora selalu siaga mengantisipasi aksi street crime.
“Korban sedang naik motor dengan pacarnya, lalu di tiba tiba para pelaku berboncengan motor memepet korban dan langsung menjambret handphone,” jelas Iver Son Manossoh, Rabu 19 Juli 2018.
Kedua pelaku yakni MJ (18) dan HE (19). Kedua pelaku beraksi di jalan Pejagalan Raya RT 001/005 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone, sepeda motor dan pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara,” jelas Iver Son. (Bob)