2 Pekan Menghilang, Charles George Albert Ditangkap di Sanur

oleh
Pemalsu dokumen imigrasi, Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto (35) berhasil ditangkap di penginapan di wilayah Sanur setelah buron 2 pekan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemalsu dokumen imigrasi, Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto (35) berhasil ditangkap di penginapan di wilayah Sanur setelah buron 2 pekan.

Charles seorang warga Nigeria. Namun mengganti namanya menjadi Komang Eli Agus Hermanto untuk mendapatkan paspor Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan Charles terungkap saat wawancara dengan petugas imigrasi.

“Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singaraja mengeluarkan Surat Perintah penyidikan pada tanggal 03 Mei 2018,” jelas Maryoto Sumadi, Rabu, 15 Agustus 2018.

Namun, pelaku sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Klas II Singaraja pada 27 Juli 2018. Upaya perlawanan hukum yang dilakukan kemudian ditolak PN Singaraja pada tanggal 3 Agustus 2018.

“Tersangka ditetapkan sebagai DPO tapi menghilang dan berhasil ditangkap di Sanur pada Rabu (15/8/2018) dini hari,” tambah Maryoto.

Pelaku dijerat pasal 126 huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Way)

KORANJURI.com di Google News