KORANJURI.COM – Pengiriman paket Ganja seberat 5,76 kg berhasil digagalkan. Narkoba golongan I itu dikirimkan melalui paket dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Gianyar.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyatno mengatakan, ada dua pengiriman paket yang berisi ganja dengan total berat 5,76kg.
“Ada dua paket pengiriman ditemukan di tempat ekspedisi yakni, satu kemasan kurang lebih sebesar 2,73 kilogram dan satunya 3,03 kilogram,” kata Puguh Wiyanto, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, Bea Cukai Denpasar mendapatkan informasi ada pengiriman paket yang diduga berisi ganja pada Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya, Bea Cukai Denpasar dan BNN Bali melakukan pemeriksaan.
Puguh mengatakan, dua paket itu ditemukan dalam dua kali penyisiran. Menurutnya, ada dua kali pengiriman paket narkoba dari Medan dengan alam tujuan sama di Gianyar, Bali.
“Paket kedua itu ditemukan pada Selasa (26/11/2024) alamat tujuannya sama di Gianyar,” ujarnya.
Dalam penelusuran berikutnya, BNN Provinsi Bali mengamankan dua orang penerima paket tersebut masing-masing, RHRS (31) seorang yang berprofesi sebagai wiraswasta dan ARHS (21) mahasiswa.
“Ini wujud kolaborasi dan sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Bali,” kata Puguh. (Way)