2 Kapal Ikan Vietnam Disergap di Kepulauan Natuna

oleh
Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang disergap KRI Wiranto-379 di perairan Natuna - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Laut Natuna kembali jadi sasaran penjarahan kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kali ini 2 kapal ikan berhasil disergap KRI Wiranto-379.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menjelaskan, patroli di sekitar perairan Laut Natuna mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas di Perairan Landas Kontinen Indonesia.

“Dengan sigap dan segera, KRI Wiratno-379 melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan terhadap kapal tersebut,” jelas Yudo Margono.

Sesaat kapal ikan tersebut berhenti, kemudian dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan dengan menerjunkan tim pemeriksa ke atas kapal. Diperoleh data, kapal ikan asing tersebut berbendera Vietnam dengan nama Kapal KG 94059 TS (Cang Men Heng), Tonage 109 GT, Muatan Ikan Campuran sekitar 1 Ton.

Nahkoda kapal bernama Van Thanh Lu berkewarganegaraan Vietnam dengan ABK 19 orang semuanya asal Vietnam.

Sedangkan satu kapal lagi juga berbendera Vietnam dengan nahkoda Nguyen Toan Trung. Tonage 110 GT dan bermuatan ikan campuran seberat 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedua kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Landas Kontinen Indonesia secara ilegal.

“Tanpa dilengkapi ijin resmi dari pemerintah Republik Indonesia. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 92 Jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (SIUP) dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (SIPI),” jelasnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News